BENTUK PERUSAHAAN DAN SYARAT PENDIRIAN
1. Badan Usaha Perseorangan
2. Persekutuan (Partnership)
3. Korporasi (Perseroan Terbatas/PT)
4.Bentuk-Bentuk Perseroan Yang Lain
Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi bisnis dalam berbagai bentuk.
Dari berbagai unit usaha yang ada di sekeliling kita, dapat diamati bahwa masing-masing unit usaha mempunyai karakteristik yang berbeda-beda baik dari segi skala usaha, kepemilikan, permodalan, pembagian laba sampai tanggung jawab.
Berdasarkan karakteristik yang berbeda tersebut maka tiap unit usaha memerlukan pengelolaan yang berbeda pula.
Setiap organisasi bisnis yang didirikan dapat berbentuk perusahaan perseorangan, firma (partnership), dan perseroan terbatas.
Berbagai organisasi bisnis memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.
Apabila kita ingin mendirikan suatu unit bisnis, maka kita akan memilih bentuk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki.
Beberapa pertimbangan yang harus dilakukan sebelum mendirikan organisasi bisnis adalah:
1. #Kebutuhan modal: jumlah dana yang diperlukan untuk mendirikan usaha.
2. #Risiko: kepemilikan pribadi yang mungkin digunakan untuk mendukung kegiatan bisnis.
3. #Pengawasan: kemampuan pemilik dalam melakukan pengawasan.
4. #Kemampuan manajerial: keahlian yang harus dimiliki untuk merencanakan, mengendalikan, dan mengawasi usaha.
5. #Kebutuhan waktu: memiliki cukup waktu untuk mengoperasikan usaha dan mengarahkan karyawan.
6. #Pajak: jumlah pajak yang harus dipenuhi oleh suatu unit bisnis.
Untuk mendirikan suatu unit bisnis perlu dipersiapkan berbagai sumberdaya, modal, lokasi, serta teknologi yang akan digunakan sesuai dengan bentuk usaha yang dipilih.
Semakin besar unit usaha akan semakin kompleks pengelolaannya.
Hal itu disebabkan oleh:
a. Kebutuhan modal yang lebih besar sehingga sulit dipenuhi oleh satu orang, maka perlu bantuan dari pemodal yang lain atau lembaga keuangan.
Pengelolaan tenaga kerja harus dilakukan lebih profesional, tidak hanya perintah dan instruksi tetapi juga perlu perjanjian kontrak kerja yang jelas tentang hak dan kewajiban tenaga kerja yang harus diatur dalam sistem manajemen yang baik.
Administrasi yang dilakukan secara sistematis, teratur, dan informatif dengan penggunaan sistem informasi manajemen dan melibatkan teknologi komputer.
Harus dapat memperhitungkan dan memenuhi kebutuhan stakeholders yang bermacam-macam.
Pihak manajemen harus memperhatikan masalah perijinan, pembayaran pajak, status hukum, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar