Selamat Datang

SELAMAT DATANG

panduutomo@rocketmail.com

Selasa, 20 Desember 2011

Pemilikan Perusahaan


PEMILIKAN PERUSAHAAN

Bentuk pemilikan Perusahaan :
Kerjasama, penggabungan dan Ekspansi

Bentuk Pemilikan Perusahaan
            Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yang akan didirikan, antara lain:
1.      Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha.
2.      Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan
3.      Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan.
4.      Rencana pembagian laba
5.      Rencana penentuan tanggung jawab.
Besar kecilnya risiko yang harus dihadapi.
            Sebagai contoh, diinginkan suatu bentuk perusahaan yang seluruh laba dapat menjadi miliknya dan tidak ada pengawasan oleh pihak lain, maka lebih tepat memakai bentuk usaha perseorangan.
Beberapa Bentuk Perusahaan antara lain :
1. Perusahaan Perseorangan
2. Firma (Fa)
3. Perseroan Komanditer (CV)
4. Perseroan Terbatas(PT)
5. Perseroan Terbatas Negara (Persero)
6. Perusahaan Daerah(PD)
7. Perusahaan Negara Umum (PERUM)
8. Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
9. Koperasi
10. Yayasan
Masing-masing bentuk mempunyai kebebasan dan tanggung jawab tertentu.
Bentuk perusahaan yang paling banyak dipakai adalah usaha perseorangan, karena paling mudah mendirikannya.
Karakteristik masing-masing perusahaan sangat menentukan bentuk pemilikannya, oleh karena itu tidak ada bentuk perusahaan yang lebih super daripada yang lain.
  
Usaha Perseorangan
            Usaha Perseorangan merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia.
            Bentuk ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha.
            Usaha Perseorangan ini dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan perusahaan.

Kebaikan dan keburukan usaha Perseorangan ini adalah sebagai berikut:
Kebaikan Usaha Perseorangan:
a)      Seluruh laba menjadi miliknya
b)      Kepuasan pribadi
c)      Kebebasan dan fleksibilitas
d)     Lebih mudah memperoleh kredit
e)      Sifat kerahasiaan (krn usaha perseorangan ini tidak perlu dibuat laporan keuangan)
Keburukan Usaha Perseorangan:
a.       Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
b.      Sumber Keuangan terbatas
c.       Kesulitan dalam manajemen
d.      Kelangsungan usaha kurang terjamin
e.       Kurangnya kesempatan pada para karyawan

Firma (Fa)
            Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggungjawab masing-masing anggota firma (disebut firman) tidak terbatas;
            Sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama
            Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.
            Ketentuan –ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya:
            Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama.
            Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma, yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut.

Kebaikan Firma:
§  Jumlah modalnya relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
§  Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
§  Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Di samping itu, semua keputusan diambil bersama-sama.
§  Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte.

Keburukan Firma :
*      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.

Perseroan Komanditer (CV)
            Menurut pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyatakan bahwa CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Keanggotaan Dalam CV
Dalam CV terdapat dua macam anggota, yang juga disebut sekutu atau partner. Sekutu-sekutu tersebut adalah:
Sekutu Pimpinan (General Partner)
Sekutu Pimpinan yakni anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus dalam Perseroan Komanditer, biasanya modal yang disetorkan lebih besar dari anggota yang lain. Sekutu ini bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
Sekutu Terbatas (Limited Partner)
Termasuk sekutu terbatas adalah anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan, dan mereka tidak diperbolehkan aktif dalam perusahaan.

Sekutu-sekutu yang lain dalam CV sebagai berikut:
1.      Sekutu Diam (Silent Partner)
            Tidak ikut aktif dalam kegiatan perusahaan, tetapi diketahui oleh umum bahwa mereka termasuk anggota CV.
2.      Sekutu Rahasia (Secret Partner)
            Mereka aktif dalam perusahaan, tetapi tidak diketahui oleh umum bahwa mereka sebenarnya termasuk anggota CV.
3.      Sekutu Dormant (Dormant Partner)
            Adalah seseorang yang tidak aktif perannya di dalam perusahaan dan tidak diketahui umum sebagai anggota.
4.      Sekutu Nominal (Nominal Partner)
            Sebenarnya bukan pemilik perusahaan, tetapi ia selalu memberikan saran kepada orang lain dengan kata-kata atau tindakan seperti partner.
5.      Sekutu Senior dan Yunior ( Senior and Yunior Partner)
            Keanggotaan mereka biasanya didasarkan pada lamanya investasi atau lamanya bekerja dalam perusahaan.

Dalam Perseroan Komanditer,  modal yang ditanamkan oleh para anggota dapat diwujudkan dalam bentuk saham.
Mereka yang berhak memegang saham adalah anggota-anggota selain sekutu Pimpinan yang disebut persero komandit.
Pada waktu mendirikan Komanditer dapat diadakan suatu ketentuan yang menyatakan bahwa saham-saham tersebut dapat dipindahkan kepada orang lain atau diwariskan.
Saham-saham yang dikeluarkan dapat berupa saham atas nama (opnaam) atau atas tunjuk (aan Toonder).
Perbedaan ini penting mengenai cara saham-saham itu berpindah tangan.
Apabila saham itu berbunyi atas tunjuk, maka pemindah- tanganan hanya terjadi dengan menyerahkan saham tersebut kepada pihak lain, sedangkan kalau saham itu berbunyi atas nama, maka pemindah-tanganan tersebut berlaku menurut apa yang telah ditentukan oleh para pesero sewaktu mendirikan perusahaan.
Perseroan semacam ini dinamakan Perseroan Komanditer dengan saham.
 Dalam hal saham-saham yang dikeluarkan bebas untuk diperjual belikan, Perseroan Komanditer Dengan Saham ini disebut Joint Stock Company.
Apabila saham-saham yang dikeluarkan tidak dapat diperjual-belikan, Perseroan Komanditer Dengan Saham disebut Limited Partnership Association.

Kebaikan CV.

a.       Modal yang dikumpulkan lebih besar
b.      Mudah memperoleh kredit
c.       Kemampuan manajemennya lebih besar
d.      Pendiriannya mudah.

Keburukan CV
1.      Sebagian  anggota/sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2.      Kelangsungan hidupnya tidak menentu
3.      Sulit untuk menarik kembali modalnya terutama bagi sekutu pimpinan.

PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan Terbatas juga disebut NV (Naamloze Vennootschap) terdiri atas para pemegang saham (pesero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal mereka setorkan.
Perseroan Terbatas ini merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham.
Kepada pemegang saham hanya dibayarkan deviden apabila perseroan itu mendapat laba.
Kalau perusahaan menderita rugi, tidak boleh dibayarkan dividen kepada pesero.
Oleh karena itu setiap tahun diwajibkan kepada direktur untuk melaporkan keuntungan yang diperolehnya.

Saham yang dikeluarkan oleh suatu perseroan Terbatas pada pokoknya dapat digolongkan ke dalam dua jenis saham yaitu:
ó  Saham biasa (common stock) dan Saham Istimewa (preferred stock)
Dalam pendirian suatu PT diperlukan adanya akte notaris dan harus dipenuhi syarat-syarat tertentu baik syarat finansial maupun syarat yuridis yang ditentukan oleh negara.

Rapat Umum Pemegang saham
Rapat Umum Pemegang Saham adalah rapat para pemegang saham.
Mereka mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT.
Rapat Umum Pemegang saham biasanya diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun, dan selambat-lambatnya 6 bulan sesudah tahun buku yang bersangkutan.
Dalam rapat setiap pemegang saham mempunyai hak dan mengeluarkan paling sedikit satu suara.
Jika saham yang dimiliki lebih dari satu berarti suaranya juga lebih dari satu.
Keputusan rapat diambil dengan suara terbanyak, paling sedikit separo ditambah satu, kecuali jika akte pendirian menentukan kelebihan suara yang lebih besar, misalnya dua pertiga jumlah suara yang dikeluarkan.
Apabila seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, ia dapat menyerahkan hak suaranya kepada orang lain.
Cara demikian ini disebut proxy.

Komisaris
Biasanya dalam Rapat Umum Pemegang saham, para pesero menyerahkan tugas kepada seorang komisaris atau lebih untuk mengawasi segala tindakan direksi dan menjaga agar tindakan direksi tidak merugikan perusahaan lagi pula mengawasi agar direksi menjalankan segala petunjuk Rapat umum Pemegang saham dengan sebaik-baiknya .
Komisaris berhak memberhentikan direksi jika tindakannya merugikan.
Dalam rapat umum direksi dapat memilih kembali atau digantikan oleh orang lain, demikian juga dewan komisaris.

Dewan Direktur (Board of Directors)
Dewan Direktur dipilih dan diangkat oleh rapat umum pemegang saham untuk jangka waktu tertentu. Kebanyakan Dewan Direktur dipegang oleh para pesero sendiri, terutama pendiri PT.
Adapun tugas-tugas dan kewajiban dari Dewan Direktur secara umum adalah:
v  Mengurus harta kekayaan perseroan
v  Mengemudikan usaha-usaha perseroan
v  Mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan.

Kebaikan Perseroan Terbatas
Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
Kontinyuitas perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa peserta, pemilik dapat berganti-ganti.
Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Manajer yang tidak cakap dapat diganti dengan yang lebih cakap.

Keburukan Perseroan Terbatas
PT. merupakan subyek pajak tersendiri, sedangkan dividen yang diterima oleh para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan dari pemegang saham bersangkutan.
Pendiriannya lebih sulit, memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu
Ongkos pembentukannya relatif tinggi
Kurangnya rahasia perusahaan, disebabkan karena segala aktivitas harus dilaporkan kepada pemegang saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan.

 Macam-macam Perseroan Terbatas
Yaitu: PT. Tertutup, PT. Terbuka, PT. Kosong, PT. Asing, PT. Domestik, PT. Perseorangan, dan PT. Negara (Persero)

Perseroan Terbatas Negara (Persero)
PT. (Persero) merupakan salah satu bentuk perusahaan milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN).
Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.
Contohnya: PT (Persero) PK Blabak, PT (Persero) Pupuk Kujang, dan sebagainya.
Tujuan Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien.
Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969 dinyatakan bahwa : yang dimaksud dengan Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan diatur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Perusahaan Daerah
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Perusahaan Daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah.
Kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan Negara untuk menghindari praktek usaha yang tidak efisien.

Perusahaan Negara Umum(Perum)
Seperti perusahaan lain pada umumnya, Perum bertujuan mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat.
Struktur organisasinya juga tidak berbeda dengan struktur organisasi yang dianut oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya.
Contoh Perum antara lain : Perusahaan Umum Listrik Negara, Perusahaan Umum Telekomunikasi, dan sebagainya.

Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Contoh Perjan di Indonesia adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api  (PJKA) yang mempunyai daerah operasi di Jawa dan Sumatera.
Kegiatan yang dilakukan terutama ditujukan untuk kesejahteraan umum (publik service) dengan memperhatikan segala segi efisiensinya.

Koperasi
Koperasi Indonesia diartikan sebagai : Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan.

Yayasan
Umumnya yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan.
Tujuan pendiriannya bukanlah untuk mencari keuntungan, melainkan lebih menitik-beratkan pada usaha-usaha sosial. Misalnya: Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu, Yayasan Pemberi Bea Siswa (Supersemar), dan sebagainya.

KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
Dalam perkembangannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan perusahaan lain, atau berkembang sendiri tanpa mengikut – sertakan peran perusahaan lain.
Semua ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan bisnisnya.
Pembentukan organisasi baru dapat dilaksanakan baik dengan ataupun tanpa melebur organisasi yang lama.
Beberapa bentuk organisasi baru yang ditimbulkannya yaitu: Joint venture, Trust, Holding company, Sindikat, Kartel.

1 komentar:

  1. Slots Casino Hotel, Biloxi - MapyRO
    The Casino 구리 출장마사지 Biloxi offers some of the best 서울특별 출장샵 gaming options in Biloxi. The 김천 출장샵 slot machines are plentiful 전주 출장샵 and the hotel's staff is  Rating: 4.5 김포 출장안마 · ‎2 votes

    BalasHapus